Jakarta,,sorotkabar.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Buktittinggi, Sumatera Barat.
BNN menyita 29 bungkus sabu.
"Kami mengamankan 24 bungkus plastik sedang bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian lima bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dengan merek durian," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2026).
Suyudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bersama Direktorat Intelijen BNN. Mereka mendapat laporan dugaan peredaran sabu di Bukittinggi dilakukan oleh seorang tersangka.
"Tanggal 30 Januari 2026 Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan serta pengamatan dan penggambaran dan profiling di sekitar rumah target operasi hingga berhasil diperoleh denah rumah target operasi serta keberadaan barang bukti narkotika," jelasnya.
BNN kemudian menangkap seorang tersangka berinisial D pada 31 Januari 2026. D ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan plastik besar dengan tulisan 'durian'
"Di sana berhasil ditemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek 'Durian' dan bergambar durian berisikan narkotika jenis sabu di temukan di dalam lemari kamar di lantai dua.
Ditemukan kembali di lantai tiga, satu tas jinjing ditemukan berisikan empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek 'durian' dan bergambar durian," ucap dia.
"Diduga berisikan narkotika jenis sabu dan dua buah plastik berwarna biru masing-masing berisikan 12 paket sedang dengan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu," imbuh dia.
BNN juga menyita dua plastik biru berukuran sedang serta dua unit handphone. Kemudian, ada juga satu tas jinjing dan satu tas sandang hitam yang diamankan.
Tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU No 1 Tahun 2026 atas Perubahan Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.(*)