Jakarta, sorotkabar.com - Polisi menangkap pria berinisial MA karena menjual obat terlarang di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.
Sebanyak 78 butir obat terlarang jenis Tramadol disita polisi.
Pelaku MA ditangkap pada Selasa (3/2) pukul 11.00 WIB di Stasiun Citayam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap MA.
"(Pelaku ditangkap) saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan obat Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 110 ribu dan 78 butir Tramadol.
"Pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin (dengan modus) cash on delivery (COD)," ucapnya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku MA. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.(*)