Jakarta,sorotkabar.com - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih baik dan berkualitas. Hal itu seiring perubahan kelembagaan pengelolaan haji yang kini berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, mengatakan pembentukan Kementerian Haji diharapkan mampu memperkuat otoritas pengelolaan haji yang sebelumnya berada di Kementerian Agama selama puluhan tahun.
“Kami menaruh harapan besar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas. Setelah 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama dengan level direktorat jenderal, kini status kementerian diharapkan membuat pengelolaan haji lebih kuat dan setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sari dalam diskusi publik bertajuk “Membongkar UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah” yang digelar di Jakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 Fraksi Partai Golkar.
Menurut Sari, diskusi tersebut menjadi bentuk nyata fungsi pengawasan DPR guna memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berjalan sesuai harapan.
“Diskusi ini adalah wujud pengawasan kami agar tidak ada kesenjangan antara ketentuan undang-undang dan pelaksanaan di lapangan sehingga hak masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik,” tegasnya.
Diskusi publik itu menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy, staf ahli menteri haji bidang layanan transformasi publik, serta perwakilan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam kesempatan yang sama, Singgih Januratmoko menyampaikan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025, sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019, didorong oleh keprihatinan DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
Ia menjelaskan, revisi undang-undang tersebut merupakan ikhtiar Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah sekaligus mengakhiri potensi dualisme kewenangan.
“Presiden sempat ingin membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH), tetapi secara undang-undang hal itu menimbulkan dualisme karena Kementerian Agama juga menjalankan tugas serupa,” ujar Singgih.
Sementara itu, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy berharap dukungan Fraksi Partai Golkar dalam upaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) serta memperkuat ekosistem ekonomi haji.
Ia menilai penurunan biaya haji dapat dilakukan melalui pemanfaatan Bandara Thaif untuk menambah slot penerbangan. Dengan skema tersebut, masa tinggal jemaah di Arab Saudi bisa dipangkas dari sekitar 40-42 hari menjadi 32-35 hari.
Muhajir juga mengusulkan agar pesawat yang mengangkut jemaah haji tidak kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong, melainkan dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) dengan tarif lebih terjangkau selama musim haji.
Diskusi tersebut menyoroti berbagai persoalan klasik penyelenggaraan haji, mulai dari panjangnya antrean jemaah, ketidaksesuaian data, perlindungan jemaah, hingga perbedaan kualitas layanan akibat banyaknya syarikah dan ketidakjelasan kontrak.
Fraksi Partai Golkar berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi pemantik kerja konkret seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.(*)