Warga Jadi Kunci, Polres Dumai Bongkar Jaringan Sabu 1,6 Kg

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:01:23 WIB
Wakapolres Dumai, Kompol Rahmat Syah SKom SIK MIK saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)

Dumai, sorotkabar.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 1,6 kilogram lebih.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai narkoba yang mengancam masa depan generasi muda di Kota Dumai.

Keberhasilan tersebut dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar Polres Dumai, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB, di halaman belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Wakapolres Dumai, Kompol Rahmat Syah SKom SIK MIK menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Wakapolres.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial NA. Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang telah diidentifikasi.

“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di saku depan celana tersangka,” jelasnya.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, pengembangan dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur.

Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu di dalam tas selempang.

Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah. Di sana, polisi menemukan 16 paket diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak hitam di atas lemari kamar.

Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan satu paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

“Setelah kami lakukan pengecekan ke lokasi tersebut, satu paket tambahan berhasil diamankan. Total keseluruhan ada 20 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1.632 gram,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Wakapolres Dumai menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Narkotika adalah ancaman serius yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Setiap pelaku akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*) 
 

Terkini