Polisi Gagalkan Pengiriman Belasan Ton Bapok Tanpa Sertifikat di Pesisir Jambi

Selasa, 03 Februari 2026 | 21:55:19 WIB
Foto: Polisi mengagalkan pengriman bahan pokok tanpa sertifikat di Jambi (Dok. Istimewa)

Jambi,sorotkabar.com - Polisi menggagalkan pengiriman belasan ton bahan pokok dan komoditas pertanian tanpa sertifikat karantina di wilayah pesisir Jambi.

Bahan pokok itu berasal dari Kepulauan Riau yang akan dijual Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan kasus hasil patroli gabungan Direktorat Kepolisians Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi dan Baharkam Polri, di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (29/1/2026).

"Petugas mengamankan satu unit kapal KM Sunarti Indah GT 18 di perairan Nipah Panjang. Di dalam kapal ditemukan muatan komoditas pertanian dan kebutuhan pokok tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan," kata Erlan, Senin (2/2/2026).

Erlan menyebut kapal tersebut diketahui berangkat dari Tanjung Pinang, Kepri dan akan bersandar di Nipah Panjang, Jambi. Satu orang pelaku diamankan petugas berinisial HA, warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 18.500 kilogram kacang tanah, 125 kilogram kacang hijau, 240 kilogram bawang campur, 750 kilogram beras pulut, 2.500 kilogram beras kemasan, 4.800 batang rokok, dua dus minuman cokelat asal luar negeri, serta 10 sak cabai kering.

"Semua barang bukti hasil pemeriksaan sudah diamankan," ujarnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Dhovan Oktavianton menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus berbahaya.

"Banyak penyakit yang mulai mewabah dan bisa ditularkan melalui lalu lintas barang menyangkut hewan dan tumbuhan. Saat ini sudah mulai mewabah penyakit Nipah," kata Dhovan.

Dhovan berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah pencegahan agar penyebaran penyakit berbahaya dapat diantisipasi sejak dini.

"Sehingga dengan adanya pengungkapan kasus ini, semoga bisa mengantisipasi potensi penyebaran penyakit," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(*) 
 

Terkini