Batam,sorotkabar.com.- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan di Kota Batam.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Polisi Ronni Bonic, dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Selasa, mengatakan, para pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” kata dia.
Pelaku berinisial I dan YK. Keduanya ditangkap setelah penyidik menerima informasi terkait adanya calon PMI non prosedural hendak diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga calon PMI yang hendark diberangkatan secara non prosedural berinisial NA dan J.
“Dari pengakuan calon PMI ini, mereka diurus keberangkatannya oleh dua pelaku ini (I dan YK),” katanya.
Dia menyebut, modus operandi para tersangka yakni memberangkatkan calon PMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor.
“Jadi berangkat pakai sponsor, nanti seluruh biaya perjalanan diganti melalui pemotongan gaji setelah bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para korban tersebut, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memburu para pelaku yang diketahui telah melarikan diri keluar Batam.
“Penangkapan dilakukan di Lombok Barat, pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ronni.
Dalam penindakan ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional dari Batam ke Malaysi, boarding pass kapal dan pesawat serta kartu ATM yang diunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan calon PMI ilegal.
Dengan barang bukti tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.(*)