Binjai, sorotkabar.com - Polres Binjai mengamankan satu mobil yang membawa sekitar 77 jeriken minyak tanah ilegal seberat 2.695 liter atau sekitar 2 ton di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ada dua pelaku yang turut diamankan dalam penangkapan itu.
"Ditemukan barang bukti utama berupa 77 jeriken minyak tanah dengan asumsi masing-masing berisi 35 liter, sehingga total yang diamankan sekitar 2.695 liter," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Senin (2/2/2026).
Junaidi menyebut mobil tersebut diamankan di Jalan Binjai-Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (31/1) dini hari. Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengangkutan minyak ilegal.
Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan mobil tersebut. Saat dicek, tidak ditemukan dokumen yang sah untuk pengangkutan BBM tersebut.
"Kami menduga kuat pengangkutan ini tidak memiliki dokumen lengkap dan bersifat ilegal," jelasnya.
Selain mengamankan puluhan jeriken itu, petugas juga menangkap dua pelaku berinisial MH (42) dan HR (40). Setelah itu, kedua tersangka dan minyak tersebut diboyong ke Polres Binjai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti, termasuk kendaraan dan muatannya, dibawa ke Polres Binjai untuk diproses," pungkasnya.(*)