Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Dihukum 10 Bulan Penjara

Senin, 02 Februari 2026 | 21:21:47 WIB
Asri Auzar, mantan Wakil Ketua DPRD Riau mendegarkan vonis dari majelis hakim PN Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Foto : riauterkini.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Asri Auzar, mantan Wakil Ketua DPRD Riau, dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap korbannya Vincent Limvinci.

Berdasar amar putusan majelis hakim yang diketuai Dedi, SH MH pada sidang Senin (2/2/26), perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Hakim Dedi.

Vonis hukuman terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Pince Puspita, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).

Atas putusan majelis itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa itu berawal pada November 2020 lalu, dimana terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan.

Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2 miliar. Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.

Namun pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Ia mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.(*)

Terkini