Polri Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara Anggota Interpol

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:02:44 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Mabes Polri resmi menerbitkan red notice atau buron internasional tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid (MRC).

Mabes Polri sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara.

"Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung mengatakan red notice Riza Chalid sudah disebar ke ratusan negara anggota Interpol. Negara-negara anggota Interpol itu akan turut mencari Riza Chalid.

"Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*) 
 

Terkini