Muba, sorotkabar. com - Dua pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yakni Verdi Faturohman dan Andika ditangkap Polisi. Mereka ditangkap setelah menjambret gelang emas milik emak-emak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa berawal saat korban berinisial II hendak menghadiri acara pernikahan dengan memakai gelang emas seberat 10 gram di tangan kiri. Kemudian korban dipepet dua pelaku hingga emas miliknya dirampas pelaku.
"Korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Salah satu pelaku menarik gelang emas korban hingga korban terjatuh," kata Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaen, Jumat (30/1/2026).
Setelah merampas gelang emas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun sepeda motor yang digunakan keduanya terjatuh, sehingga pelaku kabur dengan berlari meninggalkan kendaraan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta rupiah karena gelang emas seberat 10 gram milik korban dibawa kabur pelaku.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
"Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kita mengimbau masyarakat jika ingin berpergian ke suatu acara atau ke tempat keramaian tidak menggunakan perhiasan berlebihan,"imbaunya.(*)