Kemenhut Bersama TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Di Tanjung Priok

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:24:40 WIB
Petugas dan anggota TNI AL memeriksa kontainer bersi arang bakau yang berhasil digagalkan penyelundupannya di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1/2026). ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III serta tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, menyampaikan sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

"Saat ini, barang bukti diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut dan diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Dwi Januanto.

Dia menjelaskan operasi gabungan itu melibatkan unsur KP3, Kemenhut, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1).

Penghentian upaya penyelundupan itu dilakukan setelah adanya informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, jelasnya, terpantau pemuatan arang bakau ke dalam dua kontainer dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 dengan muatan sekitar 400 karung, yang direncanakan menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Tim gabungan kemudian melaksanakan pembongkaran muatan kontainer dari kapal ICON JAMES II 13 yang bersandar di Dermaga 210. Dua kontainer yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah itu diturunkan dan setelah dilakukan pembongkaran ditemukan arang bakau dengan total sekitar 74 ton.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

Dwi Januato menyoroti penebangan mangrove secara masif berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan. Apalagi mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut, menjadi habitat biota laut, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

"Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis”, kata Dwi Januanto.

Dalam pernyataan terpisah Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja menyebut pengungkapan itu merupakan hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir.

"TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” katanya.(*) 
 

Terkini