Kepala Desa Aktif di Rohul Tersandung Kasus Ekstasi, Polisi Tegaskan Hukum tak Pandang Jabatan

Kamis, 29 Januari 2026 | 19:12:52 WIB
Foto : Cakaplah.com

Rohul, sorotkabar.com - Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi oleh pihak Kepolisian.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Rokan Hulu pada Rabu (28/1/2026) petang. Dalam gelar tersebut, disepakati bahwa perkara tetap berlanjut ke tahap penyidikan, sekaligus pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH, MH, didampingi Kasatres Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto, SH, MH, serta Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon, SH, di Mapolres Rohul, Rabu malam.

MTRS sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai yang bersangkutan menguasai narkotika jenis ekstasi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000. Selain itu, polisi juga menyita satu buah tas warna hitam merek Aktif berisi identitas milik tersangka.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe di Dusun Karya, Desa Pematang Tebih.

"Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Saat itu kami mencurigai seorang pengunjung dengan ciri mengenakan singlet abu-abu dan topi hitam," jelas Kompol Yusup.

Saat dilakukan penggeledahan, narkotika ditemukan di dalam tas hitam yang dibawa tersangka. Kepada petugas, MTRS mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperolehnya dari Pekanbaru sekitar tiga minggu sebelum penangkapan.

Urine Negatif, Proses Hukum Tetap Jalan

Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam gelar perkara tingkat Polres Rohul.

"Dalam gelar perkara disepakati bahwa perkara dilanjutkan. SPDP segera dikirim ke JPU Kejari Rohul. Seluruh administrasi penyidikan dipenuhi, termasuk penimbangan barang bukti serta koordinasi dengan BNN maupun BNK," tegas Kompol Yusup.

Kini, MTRS resmi berstatus tersangka dengan peran menguasai dan memiliki narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 114 ancaman pidananya minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan, penangkapan dilakukan secara terbuka dan profesional, meski saat kejadian kafe tersebut dipenuhi pengunjung. Penggeledahan hanya difokuskan kepada tersangka berdasarkan kecurigaan kuat. "Tersangka tetap dapat diajukan untuk asesmen terpadu, namun proses pidana tetap berjalan dan SPDP tetap dikirim ke JPU," ujar Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon.

Saat ini, tersangka MTRS ditahan di sel Mapolsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Terkini