Batam,sorotkabar.com - Polsek Lubuk Baja membekuk tiga pelaku penipuan modus hipnotis lintas provinsi.Ketiganya diringkus di Denpasar, Bali, usai beraksi di Mall Grand Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan menyebabkan korban merugi hingga Rp 190 juta.
"Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA, SF, dan JS.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Denpasar Barat, Bali, pada dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WITA," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, Selasa (27/1/2026).
Kronologi penangkapan komplotan tersebut bermula dari aksi para pelaku di kawasan Grand Mall Batam. Korban, seorang dokter asal Tanjungpinang, didatangi dua pria yang mengaku bernama Robi dan Andre.
"Pelaku menyebut korban terkena guna-guna dan menawarkan pengobatan, dengan syarat korban harus menyerahkan perhiasan serta kartu ATM karena dianggap dapat mengganggu proses penyembuhan," ujarnya.
Korban yang telah terpengaruh para pelaku kemudian menyerahkan kalung, cincin, gelang, serta kartu ATM. Pelaku juga melarang korban membuka mobile banking dan bungkusan yang diberikan selama 2x24 jam.
"Keesokan harinya, korban tersadar dan mengecek rekeningnya. Saldo di dua rekening bank tersebut diketahui telah terkuras. Saat bungkusan dibuka, isinya hanya gelang kaca," ujarnya.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengecek rekaman CCTV. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp190 juta.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Bali," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah provinsi. Usai beraksi di Batam, mereka melanjutkan aksinya ke Banten, Jakarta, dan Bali.
"Jadi setelah dari Batam mereka beraksi di Jakarta, kemudian Banten, dan Bali," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu lembar surat emas milik korban, serta dua kartu ATM Bank BCA dan BRI.
Ketiga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V," ujarnya.(*)