Sekolah Diminta Aktifkan Ikrar Pelajar Saat Upacara Bendera

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:26:53 WIB
Ilustrasi peserta didik mengikuti upacara bendera di sekolah. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pembentukan dan penguatan karakter, nasionalisme, serta jiwa patriotisme pelajar melalui penggiatan upacara bendera di sekolah sejak dini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden kepada menteri pendidikan dasar dan menengah.

Arahan tersebut disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar seluruh sekolah di wilayah masing-masing kembali mengoptimalkan pelaksanaan upacara bendera secara rutin dan tertib.

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah. 

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting.

Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (26/1/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan ikrar pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ikrar pelajar memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia.

Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.(*) 
 

Terkini