Diduga Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:34:42 WIB
Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Deluk Gang Medang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, pada Senin (19/1/26) sekitar pukul 23.45 WIB

Bengkalis, sorotkabar.com – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (70), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Deluk Gang Medang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, pada Senin (19/1/26) sekitar pukul 23.45 WIB. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya berusia 4 tahun ke Polres Bengkalis.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (14/1/26) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang bermain dari rumah terlapor.

Ketika tiba di rumah, korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya kepada ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa di rumah terlapor ia diberi kue, dicium pipinya, lalu jari terlapor dimasukkan ke kemaluannya.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

"Benar seorang kakek diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diamankan," ungkap Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, Sabtu (24/1/26).

dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Hasil Visum et Repertum (VER) 1 helai baju kaos pendek warna hijau 1 helai celana pendek warna ungu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)
 

Terkini