Pelalawan,sorotkabar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial RR yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Sumundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa sore (20/1/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga diperoleh data yang akurat,” kata Haryanto.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial RR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet warna cokelat di jok sepeda motor milik pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital serta satu ball plastik bening klip merah yang diduga digunakan sebagai perlengkapan peredaran narkotika.
Menurut Haryanto, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu tanpa nomor polisi.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pelalawan,” ujar Haryanto.(*)