Pengedar Sabu Ditangkap di Tangerang, Barang Dipasok dari Kampung Ambon

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:11:06 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (44) di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026). Pelaku mendapatkan sabu dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan hendak menjualnya kembali.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Dia menegaskan pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menindak penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkasnya.(*) 
 

Terkini