MK Tolak Gugatan soal Anggota Polri Tak Boleh Tempati Jabatan Sipil

Senin, 19 Januari 2026 | 20:10:50 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Viva.co.id)

Jakarta, sorotkabar.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mempersoalkan frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Dia menyebut penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.

"Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," tutur Ridwan.(*)

Terkini