Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan Bertambah Jadi 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:42:48 WIB
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp34 miliar. Total tersangka jadi 16 orang.

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp34 miliar. Total tersangka jadi 16 orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, mengatakan tersangka baru berinisial RR.

"Tersangka merupakan pengecer di Kecamatan Bunut," ujar Robby, Kamis (15/1/2026).

Robby menjelaskan, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar yang bersumber dari penyaluran pupuk bersubsidi di ketiga kecamatan tersebut.
Tersangka RR telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Pada Selasa (13/1/2026), Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengecer pupuk bersubsidi.

Satu orang ASN bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dan lima orang lainnya bertugas sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 15 tersangka tersebut, 14 orang telah dilakukan penahanan, sementara satu orang belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan karena berusia 63 tahun.

Robby menjelaskan identitas dan peran para tersangka berdasarkan lokasi kejadian. Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG merupakan pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.

"Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby yang juga merupakan Ketua Tim Penyidikan perkara tersebut.

Robby mengungkapkan, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah hingga merugikan petani.

Ia menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Robby juga menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," pungkasnya.(*) 
 

Terkini