Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan dan Penegakan Kedaulatan Negara

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:47:01 WIB
Gultor Kopassus/TNI AD okezone

Jakarta,sorotkabar.com - Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani terorisme tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer.

Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting mengatakan, terorisme modern telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

“Pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri,” ujar Selamat Kamis (15/1/2026).

Dalam perspektif pertahanan, terorisme kata dia memiliki karakter asimetris: aktor non-negara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial.

“Terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional,” ungkapnya.

Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional.

“Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI,” bebernya.

TNI kata dia telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi, seperti Satuan 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL dan Satuan Bravo 90 TNI AU.

“Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,”ujar Selamat.

Menurutnya, Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif. Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.

“Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan,” ujarnya.

Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.

“Negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional.  Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan,” bebernya.

Menurutnya, ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi.

“Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang,” ucapnya.

Namun demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.

“Pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern,” ujarnya.

“Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan,” tutup Selamat.(*) 
 

Terkini