Pasutri Asal Pakistan Selundupkan 1,6 Kg Sabu lewat Perut

Jumat, 09 Januari 2026 | 22:31:30 WIB
Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,6 kilogram sabu oleh pasangan suami istri asal Pakistan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 9 Januari 2026. (Beritasatu.com/Wahroni)

Tangerang,sorotkabar.com — Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Kali ini, Bea dan Cukai bekerja sama dengan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan pasangan suami istri warga negara Pakistan yang menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di dalam tubuh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil analisis risiko yang berkelanjutan serta sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Setiap penyelundupan narkotika yang berhasil dicegah berarti melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ini adalah wujud nyata perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Djaka saat konferensi pers di gedung Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (9/1/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ (36) dan SB (29). Keduanya tiba di Jakarta pada Selasa (6/1/2026) pukul 11.55 WIB dengan rute penerbangan Lahore–Bangkok–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus internal concealment atau menyembunyikan barang haram di dalam perut dengan cara ditelan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan narkotika yang dilakukan Polri sejak Juli 2025. Dari hasil pendalaman, aparat memperoleh informasi mengenai jaringan kurir internasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan target operasi.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengawasan khusus terhadap MJ dan SB setibanya di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan tidak menemukan narkotika, tetapi hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk guna menjalani pemeriksaan rontgen. 

Hasil rontgen dan CT scan mengungkap adanya puluhan benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses lanjutan di RS Polri Kramat Jati.

Dari hasil pemeriksaan medis, MJ diketahui menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat 563,33 gram. Seluruh kapsul dikemas menggunakan alat kontrasepsi dan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat mencapai 1.639,23 gram.

Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 8.196 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menekan biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp 13,11 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Djaka menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari pemanfaatan intelijen, analisis data, serta kerja sama lintas instansi.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan bersinergi dengan aparat penegak hukum agar Indonesia tidak menjadi sasaran jaringan narkotika internasional,” pungkasnya.(*) 
 

Terkini