Rohul,sorotkabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja berhasil diringkus di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang kerap dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial P.G alias I (42).
Dari hasil pemeriksaan awal, P.G diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Berdasarkan laporan warga, lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan,” ujar IPTU Dendy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram, satu paket daun ganja kering seberat 2,03 gram, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, satu pack papir, uang tunai Rp900.000, serta dua unit telepon genggam Android.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial T alias I. Petugas pun langsung melakukan pengembangan, namun pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. P.G dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup IPTU Dendy.(*)