Ketua KPK Tegaskan Tetap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Selasa, 06 Januari 2026 | 22:00:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang H

Jakarta,sorotkabar.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, Setyo menegaskan pelaksanaannya akan disertai dengan berbagai penyesuaian yang tetap mengacu pada prinsip kekhususan atau lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya KPK sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjalankan KUHP Nasional dan KUHAP baru secara konsekuen,” ujarnya di gedung Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Setyo menyampaikan, saat ini Biro Hukum KPK tengah melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi dengan ketentuan KUHP-KUHAP baru. Kendati demikian, KPK tidak merasa khawatir dengan penerapan regulasi tersebut.

“Tidak ada kekhawatiran. Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan negara dan wajib kami jalankan secara konsekuen,” tegasnya.

Setyo menambahkan, KPK tetap memiliki dasar hukum khusus, yakni Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjadi rujukan utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Kami memiliki undang-undang sendiri yang bersifat lex specialis. Jadi, penanganan perkara korupsi sebagian besar tetap mengacu pada UU KPK dan UU Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga memastikan penerapan KUHP-KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak menjadi kendala bagi upaya penegakan hukum. Alasannya, KUHAP baru masih memberikan ruang bagi berlakunya undang-undang yang bersifat khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan ketentuan lex specialis tetap diakomodasi dalam KUHAP baru, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 367.

“Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK tetap berlaku sebagai instrumen hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Budi menambahkan, KPK saat ini masih membahas penerapan teknis KUHAP baru secara internal. Sementara itu, perkara korupsi yang sedang berjalan masih diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama.(*) 
 

Terkini