KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam Perkara Dugaan Korupsi

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:29:33 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid (tengah) saat konferensi pers di gedung merah putih KPK beberapa waktu lalu.

Jakarta,sorotkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perpanjangan penahanan tersebut juga diberlakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan Rabu (5/11/2025), setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau Senin (3/11/2025).

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Johanis menyebutkan, total uang hasil pemerasan yang diduga disetorkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar. Uang tersebut berasal dari Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP dengan modus jatah atau fee pekerjaan.

Menurutnya, setoran dilakukan setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar. Hingga periode Juni hingga November 2025, jumlah yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman :

Terkini