Kampar,sorotkabar.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik rumah tangga yang melibatkan korban, suaminya berinisial FE, dan terlapor.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah barang bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya, FE, yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku TI.
Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, FE menghentikan mobilnya. Korban kemudian mengajak suaminya untuk pulang, namun ajakan tersebut ditolak.
Tak lama kemudian, pelaku turun dari mobil dan menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.(*)