Tas Berisi Rp10,1 Juta Dicuri, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:49:28 WIB
Tas Berisi Rp10,1 Juta Dicuri, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Pekanbaru,sorotkabar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian bernama Pardomuan Siagian bin Amir Hasan S (36) dan Eli Supiana bin Hadari (39). Pasangan ini ditangkap setelah tiga bulan buron.

Kedua pelaku mencuri sebuah tas berisi uang tunai Rp10,1 juta dan surat-surat berharga milik Tengku Annisa Aulya (28), yang ditinggal di dalam mobil saat parkir di pinggir Jalan Dahlia, tepatnya di depan Warung KH. Chicken.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pelaku PS dan ES ditangkap di di Jalan Ahmad Yani Gang Arida, Kota Pekanbaru," ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Dia menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, korban, Tengku Annisa , tengah mengendarai mobil dan berhenti sejenak di Jalan Dahlia untuk membeli kopi yang dijual di pinggir jalan.

Karena kondisi lokasi yang ramai pembeli, korban turun dari mobil dan meninggalkan tas di dalam kendaraan. Namun, ketika kembali ke mobil, korban mendapati tas miliknya telah hilang.

"Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp10.100.000 serta sejumlah surat penting. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru," jelas Anggi.

Berbekal laporan itu, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku.

Setelah memastikan lokasi target, tim bergerak ke Jalan A. Yani Gang Arida dan berhasil mengamankan pasangan tersebut tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah helm warna hitam, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Halaman :

Terkini