Bengkalis,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg) ke Jambi. Satu orang pelaku berinisial DS (32) ditangkap.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
"Pada Sabtu, 13 Desember, tim mendapat informasi terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi," ujar Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Diketahui narkotika tersebut akan dibawa dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.
Tim kemudian melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim menghentikan mobil pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi, sedangkan DS berhasil diamankan di tempat kejadian,” kata Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, DS mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu.
“DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di luar negeri,” ungkapnya.
Selain itu, DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman, seluruhnya atas perintah G.
"Untuk setiap pengantaran, tersangka menerima upah sebesar Rp50 juta per 10 kilogram," ungkap Kombes Putu.
"Khusus pada pengantaran terakhir ini, DS mengaku dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta," imbuhnya.
Pengakuan DS, dirinya berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi tersebut, narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang kini juga masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, DS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.
“Kami menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dalam skala besar,” tegas Kombes Putu.(*)