Rengat,sorotkabar.com - Seorang karyawan wahana permainan pasar malam yang beroperasi di wilayah Rengat Barat, diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Diamankan nya pria berinisial GZV (20) asal Provinsi Jambi oleh Polsek Rengat Barat, Polres Inhu, setelah Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan mengumpulkan keterangan awal serta melakukan pemeriksaan saksi.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang orang tua yang merasa khawatir atas kondisi dan perubahan perilaku anaknya, laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin, 15 Desember 2025. Pelapor kemudian menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Senin (15/12/25).
Dalam penanganan perkara ini, Polres Inhu berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan, terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ungkapnya.
Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, khususnya dalam aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” jelasnya.(*)