Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

Jumat, 12 Desember 2025 | 20:16:55 WIB
Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

Manado,sorotkabar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay ketika merespons keberhasilan aparat gabungan yang menggagalkan upaya penyelundupan miras di Pelabuhan Calaca.

Aparat gabungan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodareral VIII, dan KSOP Manado berhasil menyita satu ton minuman beralkohol ilegal pada 30 November 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.003,5 liter cap tikus tanpa izin edar yang hendak disalurkan melalui Pelabuhan Calaca.

Minuman tersebut termasuk kategori MMEA golongan C karena mengandung lebih dari 20% alkohol, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak memiliki izin peredaran resmi. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 104,38 juta dari sektor cukai.

Wagub Mailangkay mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman tanpa pita cukai berdampak buruk terhadap industri resmi dan menggerus pendapatan negara.

“Ketegasan aparat sangat kami dukung. Peredaran miras ilegal bukan hanya merugikan industri resmi, tetapi juga negara. Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan,” ujar Mailangkay melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, penindakan serupa di Sulut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus untuk menekan peredaran MMEA ilegal di berbagai daerah.

Menurut Mailangkay, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga menindak pelanggar melalui tindak pidana ringan maupun ketentuan dalam Plperda dan KUHP agar keamanan dan moral masyarakat tetap terjaga, terutama di kalangan generasi muda.

Ia menambahkan, produksi minuman beralkohol ilegal sering kali dilakukan tanpa standar pengawasan sehingga berpotensi menyebabkan keracunan hingga kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan pemasukan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

“Persepsi masyarakat terhadap produk legal ikut dirugikan. Jika pasar legal terus kalah oleh produk ilegal, produsen resmi tentu berpikir ulang untuk ekspansi karena risikonya terlalu besar,” lanjutnya.

Data Bea Cukai Republik Indonesia mencatat, sepanjang Januari–November 2025, nilai penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 37,64 miliar

Penyelundupan minuman berkadar alkohol tinggi berdampak serius bagi perekonomian, mulai dari hilangnya pendapatan negara hingga terganggunya persaingan usaha yang sehat dan turunnya produktivitas tenaga kerja.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena telah menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” tutup Wagub Mailangkay.(*)

Halaman :

Terkini