Gauli Siswi SMA, Warga Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:20:06 WIB
Gauli Siswi SMA, Warga Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi

Pelalawan,sorotkabar.com – Seorang pria berinisial RMD (28) diamankan aparat Polsek Bunut, Pelalawan, usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial N (17), warga Kecamatan Pangkalan Kuras. Kasus ini terungkap pada Rabu (10/12/2025) malam.

Pelapor yang merupakan ibu korban, R (42), mengatakan dirinya menerima informasi bahwa putrinya terlihat bersama seorang pria di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang. Merasa curiga, ia bersama anggota keluarga langsung menuju lokasi.

Setibanya di sana, pelapor melihat putrinya tengah berboncengan motor dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Ia kemudian menghubungi Polsek Bunut untuk meminta bantuan pengamanan.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Bunut bersama pelapor berhasil mengamankan pria tersebut. Saat dimintai keterangan, pria itu mengaku bernama RMD, warga Kecamatan Pangkalan Kuras.

Menurut keterangan awal, RMD diduga telah melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap korban pada 2 November 2025 di sebuah pondok kebun sawit di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, S.H membenarkan kejadian tersebut. Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban. Diantaranya, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 helai bra warna hitam, 1 kaos lengan panjang warna merah marun dan 1 celana panjang warna merah marun.

"Terlapor telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1)," pungkas Arinal.
(*)

Terkini