Rengat,sorotkabar.com -Tanpa henti pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), kali ini seorang kakek yang diketahui memiliki 13 paket sabu sabu dengan berat kotor 2,33 gram berhasil ditangkap.
Penangkapan kakek berusia 59 tahun bernama Sirmun alias Karyo warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku, dilakukan pada Senin malam, 08 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di Desa Kerubung Jaya.
“Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Selasa (9/12/25).
Penangkapan terhadap tersangka Simun berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat transaksi narkoba di Desa Kerubung Jaya. Berbekal informasi masyarakat tersebut Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Senin malam. Dari hasil penggeledahan, petugas Polsek Batang Cenaku menemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, handphone, perlengkapan pembungkus, hingga uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. dalam peredaran narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun profesi dan aparat kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 13 paket sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, satu pack plastik pembungkus sabu, satu sendok sabu, satu dompet kain warna coklat, satu tas hitam, dan uang tunai sebesar Rp290.000 dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku.
“Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyasar siapa saja, bahkan seorang petani lanjut usia sekalipun. Polres Inhu komitmen untuk terus menindak segala bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Inhu,” jelasnya.(*)