Imigrasi Entikong Mendeportasi WNA Aljazair Yang masuk ilegal di PLBN

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:37:44 WIB
Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar pena

Halaman :

Terkini