Pekanbaru,sorotkabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetpakan zona kampanye untuk tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil gubernur Riau yang akan bertarung di Pilkada 2024.
"Ada tiga zona kampanye yang terdiri 4 kabupaten dan kota tiap zona," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Kamis (26/9/2024).
Setiap zona jelas Nugi panggilan akrab Nugroho Notosusanti, telah ditentukan jadwal kampanye hingga masa kampanye 60 hari tuntas.
"Masa 60 hari itu terhitung dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, teknisnya setiap 15 hari tiap Paslon Gubernur Riau akan berkampanye pada setiap zona yang ditetapkan, setelah itu secara bergilir berkampanye di zona lainya hingga tuntas tiga zona lainnya," ucapnya.
Lanjut Nugi, zona kampanye pertama meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Siak. Sedangkan zona kedua, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, zona ketiga di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi dan Pelalawan.
"Untuk jadwal kampanye, rapat umum digelar paling banyak 2 kali sesuai zona masing-masing Paslon Gubernur Riau selama masa kampanye," tutupnya. (*)