Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 25 Tandan Sawit di Kebun PT Pesawon Raya Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 | 21:36:29 WIB
Penangkapan pelaku penggelapan sawit di Pelalawan

Pelalawan,sorotkabar.com - Kasus penggelapan buah sawit kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan. Empat orang berinisial JL, T, HP dan P diamankan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci usai kedapatan mengambil 25 tandan buah sawit milik PT Pesawon Raya, Rabu (26/11/2025) malam.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Blok D6 kebun PT Pesawon Raya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Keempat pelaku diketahui sedang berada di area kebun dengan hasil curian ketika tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin.

“Kami mendapat laporan dari Danru Pertahanan bahwa ada dua orang tidak dikenal sedang duduk di areal kebun kami bersama tandan buah sawit,” ujar KTU PT Pesawon Raya, Dona Rose Angrayny.

Saksi patroli perusahaan, ML, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, para pelaku mengakui perbuatan mereka ketika didapati membawa buah hasil curian.

“Pada saat itu kami sedang patroli menggunakan sepeda motor. Kami melihat dua orang duduk membawa tandan sawit. Setelah ditanyai, mereka mengakui mengambil buah tersebut,” ungkapnya.

Akibat aksi itu, PT Pesawon Raya mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000.

Aparat kepolisian langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebanyak 24 tandan buah sawit.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH.

Saksi lainnya, TT, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan perusahaan akan terus mendukung upaya penegakan hukum.

“Kami sangat mengecam tindakan penggelapan ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.

Saat ini, para pelaku terancam dijerat Pasal 374 junto 55 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara.(*)

Halaman :

Terkini