Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan penetapan jadwal serta tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, pada Senin (24/11/2025).
Menhaj Irfan menyampaikan, pelunasan tahap pertama dibuka mulai 24 November-23 Desember 2025, pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, melalui bank penerima setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pelunasan tahap pertama mencakup beberapa kategori jemaah, yaitu jemaah yang sebelumnya telah melunasi tetapi tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta jemaah lanjut usia yang mendapat alokasi prioritas sebesar 5% sesuai ketentuan teknis yang akan diatur melalui keputusan dirjen.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di tiap provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
Menhaj menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan pemerataan kesempatan.
Selain itu, jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai syarat utama pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” jelasnya.
Menhaj Irfan juga menegaskan, tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan selain yang telah diatur secara resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami. Daftar jemaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jemaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi,” ujarnya.
Di akhir penyampaian, Menhaj Irfan mengimbau calon jemaah haji untuk mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban di bank, serta mulai memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing menjelang keberangkatan.
“Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat. Selain itu harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menaati ketentuan istitha’ah kesehatan. Karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak, dan jemaah yang dinilai tidak layak istitha’ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” tutup pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.(*)