Baru Bebas 2 Bulan, Dua Kurir Sabu Kembali Dibekuk di Pelalawan

Jumat, 21 November 2025 | 21:50:00 WIB
Baru Bebas 2 Bulan, Dua Kurir Sabu Kembali Dibekuk di Pelalawan(riau terkini)

Pelalawan,sorotkabar.com -Dua residivis kasus narkoba kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan saat berusaha menyelundupkan sabu dari Pekanbaru ke Pangkalan Kerinci.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Lintas Timur, Km 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kedua pelaku berinisial FAP (32), warga Jalan Cemara Kecamatan Sail, dan DA (30), warga Jalan Kelapa Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Keduanya diketahui baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Informasi awal diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba bahwa akan ada pemasok sabu dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat berada di Km 55, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju arah kota.

Tim kemudian menghadang dan melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti narkoba.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang mereka bawa telah diletakkan lebih dulu di dekat gapura Km 55.

Petugas kemudian membawa mereka ke lokasi yang dimaksud. Di sana ditemukan satu gulungan tisu berisi paket sabu seberat 1,83 gram.

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial RH alias Amek di Pekanbaru, yang memerintahkan mereka mengantar ke Pangkalan Kerinci.

Namun upaya peredaran itu keburu digagalkan tim Satresnarkoba sebelum diterima jaringan pengedar lokal.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit ponsel merek Redmi dan Oppo, serta sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam nomor polisi BM 5349 ACI.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya.

Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama di Pekanbaru yang sedang dalam penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (21/11/2025).(*)

Halaman :

Terkini