Jakarta,sorotkabar.com - Revisi KUHAP (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Mulanya Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.
"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," kata Prasetyo.(*)