Polres Serang Sita 1,5 kg Sabu Dari Jaringan Pedagang Ikan

Senin, 17 November 2025 | 22:04:01 WIB
Petugas menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.

Serang,sorotkabar.com -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Provinsi Banten, membongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan pedagang ikan lintas Jakarta-Serang dengan menyita barang bukti sebanyak 1.375 paket atau setara 1,5 kilogram.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan dalam pengungkapan tersebut petugas menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.

"Tiga tersangka yang kami amankan yakni SU (38) dan JU (38) warga Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52) warga Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ikan," ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan SU dan JU di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada akhir Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan 11 paket sabu.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah DPO berinisial BA di desa yang sama, petugas menemukan 775 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

Tak berhenti di situ, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah bergerak ke indekos tersangka SU di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Di lokasi Jakarta Utara ini kami kembali menemukan 600 paket sabu. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai 1.375 paket dengan berat lebih dari 1,5 kilogram," jelasnya.

Berdasarkan keterangan SU, barang haram tersebut didapat dari SH. Petugas kemudian meringkus SH di kontrakan kawasan Penjaringan beserta barang bukti alat komunikasi dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Condro menambahkan, selama periode November 2025, Polres Serang telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka.(*) 
 

Terkini