DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri di Sipil

Senin, 17 November 2025 | 20:32:53 WIB
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.

Jakarta,sorotkabar.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan politik nasional.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan MK terkait larangan Polri di jabatan sipil, yang dinilai mempertegas aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin menegaskan ketentuan tersebut sebenarnya sudah sangat jelas.

“Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.

Politikus PDIP itu kemudian menyoroti pasal 28 UU Polri. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri.

Bagian terakhir dari penjelasan itu, yakni frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ diputuskan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut TB Hasanuddin, putusan tersebut pada dasarnya hanya mempertegas kembali apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian. Ia menekankan, pemerintah wajib menaatinya sejak awal.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Polri. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

"Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tegasnya.(*)

Halaman :

Terkini