Pekanbaru,sorotkabar.com - Beberapa unit bangunan rumah yang dibangun PT Property Sentral Nusantara, berlokasi di Jalan Guru, Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, dirobohkan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam pelaksanaan eksekusi lahan milik almarhumah (alm) Hj Maimanah Umar.
Dalam eksekusi pengosongan lahan seluas 17.577 meter persegi sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (24/9/24) tersebut sedikitnya ada 6 unit rumah yang dirobohkan serta beberapa tanaman.
Eksekusi dilaksanakan, usai Juru Sita PN Pekanbaru, Marianty G Simarmata SH MH membacakan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 29/Pdt.Eks-Pts/2023/PN Pbr juncto Nomor 159/Pdt.G/2021/PN Pbr. Antara pihak Pemohon dengan enam orang ahli waris alm. Hj Maimanah Umar, yakni, M Husni Thamrin, Maryanik Yanda, M Syukri Maridin, Mutia Eliza, M Firdaus dan Misharti, serta pihak Termohon Eksekusi I Abdul Kadir dan Termohon Eksekusi II PT Properti Sentral Nusantara.
Pada eksekusi tersebut, turut dihadiri salah satu ahli waris yaitu, M Firdaus didampingi Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Hj Eva Nora SH MH dkk, serta Lurah Tangkerang Tengah. Sementara Termohon Eksekusi I Abdul Kadir dan Termohon Eksekusi II PT Properti Sentral Nusantara, tampak tidak hadir.
Pengosongan lahan menggunakan alat berat satu unit eksavator tersebut dapat pengawalan ketat puluhan aparat Polresta Pekanbaru. Eksekusi yang berakhir pukul 15.00 WIb, berjalan aman dan lancar.(*)