Jakarta,sorotkabar.com – Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali memantik sorotan publik. Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menilai aturan tersebut harus langsung berlaku dan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat otomatis mengikat.
“Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ray menilai institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak memiliki alasan untuk menunda penerapannya, misalnya dengan menunggu revisi undang-undang Polri.
“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi. Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia menyebut putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara. Ray mengingatkan bahwa MK sebelumnya juga telah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan posisi lain di lembaga negara.
“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” urainya.
Ray turut menyoroti banyaknya jabatan sipil yang masih ditempati TNI aktif. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pasal 47 yang mengatur keharusan prajurit mengundurkan diri atau pensiun dini apabila menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain.
“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya langkah tegas dari presiden agar seluruh aparatur negara bekerja sesuai fungsi masing-masing tanpa tumpang tindih.
“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” sambungnya.(*)