Rengat,sorotkabar.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah diketahui mengedarkan Narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu, dilakukan jajaran Polres Inhu setelah mendapat informasi dari seorang pemuda yang tertangkap tangan memiliki sabu dengan berat kotor 0,54 gram.
Penangkapan Arisman alias Aris dan pasangannya, Safitri Rahmadani dilakukan Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu pada Kamis 13 November 2025 di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu (berat kotor 0,32 gram) yang disembunyikan di balik silikon handphone, selain itu petugas polisi juga mengamankan uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, dan HP Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Aris dan Safitri mengakui bahwa barang tersebut mereka peroleh dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya, warga Bongkal Malang Kecamatan Kelayang yang kini berstatus (DPO) dan telah beberapa kali menjual sabu di wilayah Sungai Lala,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Jumat (14/11/25).
Pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang melibatkan pasutri tersebut berawal dari ‘nyanyian’ Raju Apriyanto (30) warga Sungai Lala, Inhu yang lebih dahulu diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.
“Pengungkapan kasus bermula pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi yang didapat, Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H. langsung mengerahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Tepat pukul 13.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros Desa Sungai Lala, pria yang diketahui bernama Raju Apriyanto tersebut berusaha membuang barang mencurigakan ke semak-semak.
“Petugas kemudian mengamankan Raju Apriyanto dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Raju pun tak mampu mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan menyebut seorang pemasok bernama Aris, warga Desa Sungai Lala, sebagai sumber barang haram tersebut,” tandasnya.
Ketiga pelaku saat ini diditahan untuk proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi. Polres Inhu dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya,” jelasnya.(*)