Pekanbaru,sorotkabar.com - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua lintas wilayah yang telah beraksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Empat tersangka utama diamankan masing-masing berinisial FR alias Fauzi (22), Jo alias Juli (26), MS alias Anto Ubey (26), dan RK alias Edo (27). Sementara dua penadah yang ikut diamankan yakni Eko dan BDS alias Bobby.
"Kita ungkap empat pelaku utama yang melakukan curanmor, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (11/11/2025).
Kompol Bery mengatakan, sindikat ini kerap beraksi pada jam-jam tertentu, terutama setelah waktu Maghrib hingga malam hari. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di depan rumah, toko, atau halaman ruko yang sepi dan tidak dijaga.
“Mereka mencari kelengahan korban. Saat motor ditinggalkan di depan rumah atau toko tanpa pengawasan, para pelaku langsung beraksi,” jelas Kompol Bery.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku utama, Fauzi karena berusaha melawan petugas.
Fauzi diketahui memiliki peran dominan dalam kelompok ini dan sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di sejumlah titik di Pekanbaru. Bahkan, aksinya sempat viral di media sosial.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 11 unit sepeda motor berbagai merek, rekaman CCTV, dan sejumlah plat nomor kendaraan. Beberapa motor hasil curian sudah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai tanpa biaya.
“Kami sudah mengundang beberapa korban untuk mengambil kembali motornya secara gratis. Selain itu, kami juga menyerahkan bibit pohon sebagai bagian dari program Green Policing yang digagas Bapak Kapolda Riau,” tutur Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku menjual hasil curian dengan harga murah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka menjual motor curian di kisaran dua hingga empat juta rupiah,” kata Kompol Bery.
Sindikat ini tercatat telah beraksi di 28 lokasi berbeda. Adapun lokasi pencurian tersebar di berbagai titik di Pekanbaru, seperti Jalan SM Amin, Jalan Tengku Bey, Jalan Purwosari, Jalan Delima, Jalan Nangka, hingga Pasar Pagi Arengka.
"Dalam setiap aksinya, peran antar pelaku saling bergantian; ada yang bertugas sebagai joki (pengemudi), ada pula yang berperan sebagai petik (eksekutor)," kata Kompol Bery.
Atas perbuatannya, empat tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kompol Bery juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan bermotor, khususnya saat diparkir di tempat umum atau halaman rumah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan motor di tempat sepi tanpa pengawasan dan selalu mengunci ganda. Jika ada yang merasa motornya hilang dan melihat barang bukti di Polresta, silakan datang untuk kami cocokan,” tegasnya.
Kronologis Penangkapan
Kompol Bery menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang kehilangan sepeda motor di Kompleks Ruko Royal Platinum, Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Selasa (4/9/2025) malam.
Korban, Hery Zaldi (28), kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BM 2564 ABV yang diparkir di depan rukonya. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim mendapatkan identitas salah satu pelaku," ujar Kompol Bery.
Pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 02.55 WIB, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan dan Ipda Evan Rizky Wirawan menangkap tersangka Fauzi di Jalan Koridor RAPP, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil interogasi, Fauzi mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya, yaitu Juli, Anto Ubey, Edo, Dika, Roni, dan Rio.
"Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan dalam waktu beberapa jam berhasil meringkus tiga pelaku lainnya di sejumlah lokasi berbeda," jelas Kompol Bery.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Ansor, Kecamatan Marpoyan Damai, sekitar pukul 06.00 WIB. Lalu menangkap Anto Ubey di Gang Sekolah, Kubang Jaya, dan Edo di Jalan Teropong, sekitar pukul 07.47 WIB.
“Para tersangka ini merupakan sindikat curanmor yang cukup aktif dan terorganisir. Mereka beraksi hampir setiap minggu di berbagai wilayah Pekanbaru, terutama kawasan Panam, Marpoyan, dan Kubang,” jelas Kompol Bery.
“Kami masih memburu pelaku lain yang masuk daftar DPO, yakni DK dan RO. Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(*)