Kendari,sorotkabar.com – Polisi menangkap seorang siswi SMA berinisial FI (16) atas dugaan tindak pidana mempromosikan atau memfasilitasi perjudian online (judol) melalui media sosial Instagram di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan remaja itu diciduk oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.
"Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial," kata Edwin L Sengka dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.
Edwin mengungkapkan pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.
"Pelaku menerima upah sebesar Rp 600.000 per bulan dari aktivitas promosi ini," jelas Edwin.
Ia menyampaikan pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama "Bahan Talent Husky" yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.
Edwin membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu unit ponsel merk iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp "Bahan Talent Husky" dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.
Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)