Siak, sorotkabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Siak 2024 usai menggelar rapat pleno tertutup yang ditandai dengan penyerahan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon, pukul 23.00 WIB, Ahad (22/9/2024).
Ketiga pasangan calon yakni Alfedri-Husni, Irving-Sugianto dan Afni-Syamsurizal dinyatakan memenuhi syarat atau MS sesuai yang tertuang dalam surat penetapan KPU Siak Nomor 672 tahun 2024 tentang pencalonan.
"Setelah pleno tertutup, KPU Siak menyatakan bahwa ketiga bakal calon memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak di Pilkada Siak 2024," kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan didampingi empat komisioner lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Siak.
Sesuai jadwal, ketiga Paslon itu bakal mengambil nomor urut besok di Kantor KPU Siak, Jalan Agraria Kompleks Perkantoran Sungai Betung, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Senin (23/9/2024) pukul 9.00 WIB.
Said Dharma Setiawan mengatakan ketiga Paslon telah melewati serangkaian tahapan mulai dari tes kesehatan baik jasmani dan rohani, bebas narkoba hingga kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon.
Semua berkas termasuk tanggapan masyarakat telah diklarifikasi, ditelaah dan diverifikasi dengan cermat.
"Ya, rapat pleno tadi tidak ada diskusi yang alot, karena semua komisioner benar-benar teliti dalam menetapkan terkait pencalonan ini," tutup Said.(*)