Bea Cukai Batam Tangkap Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 08 November 2025 | 16:56:01 WIB
Speedboat bawa 168 ribu batang rokok ilegal ditangkap Bea Cukai Batam.

Batam,sorotkabar.com - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 168 ribu batang rokok ilegal di perairan Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku penyelundupan.

"Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) dini hari," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Sabtu (8/11/2025).

Kronologi penindakan bermula dari kecurigaan petugas patroli Bea Cukai terhadap sebuah speedboat tanpa nama. Kapal tersebut melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

"Saat hendak diperiksa, awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kapal untuk menghindari petugas. Namun speedboat itu berhasil diberhentikan tanpa perlawanan setelah dikejar petugas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 karton rokok ilegal dengan total 168 ribu batang. Selain itu, petugas juga turut mengamankan dua awak kapal.

"Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zaky.

Zaky menjelaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah taat membayar cukai.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran dan memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara," ujarnya.

Para pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Cukai.(*)

Halaman :

Terkini