Putusan Lengkap Skorsing Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio dari DPR

Rabu, 05 November 2025 | 22:23:44 WIB
Anggota DPR nonaktif menjalani sidang putusan MKD DPR. (Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak dapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

"Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adies Kadir diminta MKD berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.

"Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," katanya.

Kendati demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V, melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.

Putusan terhadap Nafa Urbach:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Eko Patrio:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Selain itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR. "Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang Daradjatun.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi. (*) 
 

Terkini