Bagansiapiapi, sorotkabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, Minggu (22/9/2024) malam.
Penyerahan surat keputusan tersebut digelar di ruang Media Center KPU Rokan Hilir oleh Ketua KPU Rohil, Eka Murlan kepada perwakilan masing-masing calon. Hadir juga dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, para Komisioner KPU dan perwakilan masing-masing calon.
Kedua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2024-2029 tersebut yakni Afrizal Sintong - Setiawan dan H Bistamam - Jhoni Carles.
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan menyebutkan, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, tanggal 22 September 2024 merupakan tahapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebelum penetapan pasangan calon ini, beberapa tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari verifikasi administrasi hingga masa tanggapan masyarakat.
"Untuk tanggapan masyarakat, kita di Kabupaten Rohil nihil. Sehingga, untuk tahapan penetapan ini dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024 pukul 19.40 dan tadi sudah kita tetapkan dalam rapat pleno tertutup," katanya.
Setelah penetapan lanjut Eka Murlan, pasangan calon yang sudah ditetapkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut.
"Untuk pengundian dan penetapan nomor urut ini kita laksanakan pada tanggal 23 September 2024 pukul 09.00 pagi bertempat di gedung misran rais Senin pagi," katanya.(*)