KPK Cecar Legislator Nasdem Rajiv Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:41:33 WIB
KPK memeriksa legislator Partai Nasdem, Rajiv (RAJ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Cirebon Kota, Kamis, 30 O

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa legislator Partai Nasdem, Rajiv (RAJ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Cirebon Kota, Kamis (30/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Dalam perkara tersebut, hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/10/2025).

Rajiv, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, Senin (27/10/2025).

“Penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya mengenai program sosial di Bank Indonesia,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR senilai total Rp 28,38 miliar. Dari jumlah tersebut, Heri Gunawan menerima Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp 12,52 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga investasi usaha. “Uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah hingga pengelolaan outlet minuman,” ungkap Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).(*) 
 

Terkini