Medan,sorotkabar.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menggagalkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang berusaha memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Keduanya terindikasi terlibat tindak kejahatan internasional setelah data paspor mereka terdeteksi dalam daftar hit Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kewaspadaan petugas imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Uray dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).
Uray menjelaskan, dua pria asal Pakistan berinisial SA dan GA tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu pada Jumat (24/10/2025). Saat pemeriksaan rutin di konter imigrasi, petugas mendeteksi dokumen perjalanan keduanya tercantum dalam daftar pengawasan Interpol.
“Petugas konter imigrasi kemudian melakukan pendalaman oleh assistant supervisor dan supervisor tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SA diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme internasional, sementara GA memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan. Temuan ini segera dikonfirmasi melalui hotline Interpol, yang kemudian memverifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional.
Berdasarkan hasil tersebut, Imigrasi Medan mengambil langkah cepat dengan menolak masuk kedua WN Pakistan tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asal.
Seluruh proses penanganan, kata Uray, dilakukan sesuai dengan standar keamanan internasional serta berkoordinasi dengan berbagai unit terkait.
“Langkah preventif ini kami ambil untuk melindungi keamanan dan kedaulatan NKRI dari potensi ancaman lintas batas,” tegasnya.
Tindakan cepat petugas Imigrasi Medan ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan keimigrasian Indonesia berjalan efektif dalam mencegah ancaman dari luar negeri, terutama yang berkaitan dengan jaringan kejahatan internasional.(*)